Tangis Pecah! Ibu Histeris Saksikan Anaknya Dituntut Mati Kasus Sabu 2 Ton
Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis sore (4/2/2026) menjadi saksi bisu pecahnya hati seorang ibu.
Air matanya tak terbendung saat mendengar putusan tuntutan hukuman mati bagi putranya, Pandi Ramadhan (22), terkait kasus penyelundupan sabu seberat hampir dua ton.
Berikut ini, DUNIA IBU IBU CANGGIH INDONESIA akan menyoroti momen pilu yang menggambarkan sisi gelap dari perdagangan narkotika yang tidak hanya menjerat para pelaku, tetapi juga menghancurkan kehidupan keluarga mereka.
Momen Dramatis Di Ruang Sidang
Ketika para terdakwa digiring menuju sel tahanan sementara PN Batam, ibu paruh baya itu tak kuasa menahan gejolak emosi. Dengan erat, dia memeluk tubuh Pandi, berupaya menahan anaknya agar tidak dibawa pergi oleh petugas. Pemandangan ini menciptakan suasana yang sangat mengharukan di dalam ruang pengadilan, menarik perhatian semua yang hadir.
Tubuhnya limbung, kemudian jatuh terduduk di lantai, menunjukkan betapa hancurnya hati sang ibu. Beberapa orang bergegas mencoba menopangnya, namun sang ibu terus meronta, menangis histeris, dan memanggil-manggil nama anaknya. Jeritan pilunya seolah memenuhi seluruh ruangan, mencerminkan keputusasaan yang mendalam.
Di tengah isak tangis yang tak henti, sang ibu sempat memohon kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk membantu membebaskan putranya. “Pak Presiden Prabowo, tolong anakku. Dia tidak tahu apa-apa. Dia hanya bekerja. Pandi, Pandi anakku,” teriaknya dengan suara bergetar. Pandi, yang berada di bawah pengawasan petugas, ikut menangis dan berusaha menenangkan ibunya.
Kisah Pandi, Tulang Punggung Keluarga
Pandi Ramadhan diketahui merupakan lulusan Politeknik Negeri Pelayaran Malahayati Aceh pada tahun 2022. Ia adalah anak pertama dari enam bersaudara, sekaligus tulang punggung keluarga yang hidup sederhana di Simpang Canang, Belawan, Sumatera Utara. Perjalanan hidupnya sebagai seorang pelaut muda penuh dengan harapan untuk memperbaiki ekonomi keluarga.
Setelah lulus, Pandi bekerja di berbagai kapal di wilayah Belawan hingga Pekanbaru. Dia kemudian melamar pekerjaan melalui seorang agen kapal bernama Iwan, sebelum akhirnya diterima bekerja di kapal tanker Sae Dragon. Perjanjian kerja resmi telah disepakati, memberikan harapan baru bagi Pandi dan keluarganya.
Menurut keterangan kuasa hukum Pandi, proses administrasi hingga penempatan kerja Pandi diurus oleh kapten kapal, Hasiholan Samosir. Harapan Pandi untuk memperbaiki ekonomi keluarga harus sirna setelah kapal tanker Sae Dragon ditangkap aparat di perbatasan perairan Anak Karimun, Kepulauan Riau, dengan Malaysia.
Baca Juga: Heboh! Ibu Di Jakbar Jual Anak Kandung, Korban Dioper Hingga Ke Suku Anak Dalam
Jeratan Kasus Dan Pembelaan
Kapal tanpa bendera negara itu diketahui mengangkut 67 boks berisi sabu seberat sekitar dua ton. Pandi mengaku tidak mengetahui isi muatan tersebut. Dia menyebut sempat curiga dan mempertanyakan isi boks, namun diyakinkan bahwa muatan itu adalah emas dan uang, sebuah klaim yang menjadi titik krusial dalam pembelaannya.
“Kalau saya melawan atau tidak menuruti perintah kapten dan bos, risikonya besar. Kami di tengah laut,” ujar Pandi usai sidang beberapa waktu lalu. Pernyataan ini menyoroti posisi rentannya sebagai anak buah kapal yang berada di tengah laut, di mana perintah atasan seringkali sulit ditolak.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa, termasuk Pandi. Kuasa hukum Pandi, Baktiar Batubara, menilai tuntutan jaksa tidak mempertimbangkan posisi kliennya sebagai anak buah kapal yang berada dalam tekanan. “Pandi ini melamar kerja secara resmi, ada kontrak kerja. Dia bukan pengendali. Ketika di tengah laut, tidak mungkin dia membangkang. Tapi tuntutannya disamakan dengan yang lain,” kata Baktiar, menyerukan keadilan yang lebih nuanced.
Perspektif Hukum Dan Kemanusiaan
Tuntutan mati yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum didasarkan pada pelanggaran Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini secara tegas mengatur sanksi pidana bagi mereka yang terlibat dalam peredaran narkotika. Dua terdakwa merupakan warga negara Thailand, sementara empat lainnya, termasuk Pandi Ramadhan, adalah warga negara Indonesia.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang tanggung jawab individu dalam situasi yang sulit, terutama bagi mereka yang berada di posisi bawahan dalam jaringan kejahatan terorganisir. Kuasa hukum menekankan bahwa Pandi hanyalah anak buah kapal yang terikat kontrak kerja, bukan otak di balik penyelundupan tersebut. Perbedaan peran ini, menurut pembela, seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam penentuan tuntutan.
Air mata seorang ibu yang pecah di ruang sidang bukan sekadar ekspresi kesedihan pribadi, melainkan juga cerminan dari dampak sosial dan kemanusiaan yang mendalam dari kasus narkotika. Kisah Pandi Ramadhan mengingatkan kita bahwa di balik angka-angka dan pasal-pasal hukum, ada kehidupan yang hancur dan keluarga yang berjuang menghadapi kenyataan pahit.
Ikuti perkembangan terbaru DUNIA IBU IBU CANGGIH INDONESIA dan berbagai informasi menarik lainnya untuk menambah wawasan Anda.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar pertama dari ulasan.co
- Gambar Utama dari batam.tribunnews.com