Anak Ditembak Mati TNI, Ibu Tak Terima Hanya Penjara 18 Bulan
Ibu korban penembakan TNI di Deli Serdang kecewa pelaku hanya dituntut 18 bulan, dinilai tak adil untuk kematian anaknya.

Tragedi penembakan bocah SMP oleh anggota TNI di Deli Serdang mengguncang masyarakat. Berikut DUNIA IBU IBU CANGGIH INDONESIA akan mengungkap kisah lengkap yang mengungkap perasaan keluarga korban, proses hukum, dan reaksi publik.
Penembakan Tragis di Tengah Tawuran Remaja
Kejadian ini terjadi pada dini hari 1 Juni 2024 di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Saat itu, sekelompok remaja diduga sedang terlibat tawuran yang memicu keresahan warga.
Dua anggota TNI aktif, Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisko Manalu, datang ke lokasi kejadian setelah menerima informasi terkait keributan tersebut. Keduanya membawa senjata laras panjang jenis SS1-V1 buatan Pindad.
Salah satu peluru yang ditembakkan mengenai MAF (13), seorang pelajar SMP yang tidak terlibat dalam keributan. Ia tewas seketika di tempat kejadian karena luka tembak di bagian kepala, memicu duka mendalam bagi keluarga.
Tuntutan Ringan Dua Oknum TNI Picu Reaksi
Kedua pelaku diadili di Pengadilan Militer I-02 Medan. Mereka dikenai Pasal 359 jo Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Oditur Militer hanya menuntut hukuman ringan atas perbuatannya.
Serka Darmen Hutabarat dituntut hukuman 18 bulan penjara, sementara Serda Hendra Fransisko Manalu dituntut 12 bulan. Tuntutan ini disampaikan pada 14 Juli 2025 di ruang sidang militer terbuka untuk umum.
Tuntutan yang tergolong ringan itu mendapat sorotan dari berbagai pihak, terutama dari keluarga korban dan aktivis HAM. Banyak yang menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan nyawa yang hilang.
Baca Juga: Aksi Heroik Ibu-Ibu Selamatkan Anaknya dari Ular, Videonya Viral
Ibu Korban Tolak Tuntutan, Minta Keadilan Ditegakkan

Fitriyani, ibu dari korban MAF, dengan tegas menyatakan tidak menerima tuntutan ringan terhadap pelaku. Ia merasa keadilan bagi anaknya tidak ditegakkan sebagaimana mestinya oleh sistem hukum.
Dalam pernyataannya kepada media, ia mengungkapkan bahwa anaknya adalah korban tak bersalah yang bahkan tidak ikut dalam tawuran. Ia menyebut hukuman 18 bulan penjara terlalu ringan untuk perbuatan fatal seperti itu.
Fitriyani juga menolak menerima tali asih dari pihak militer. Ia menganggap nyawa anaknya tidak bisa diganti dengan uang, dan mendesak agar pelaku dipecat dari dinas TNI secara tidak hormat.
Dukungan Publik Terus Mengalir
Komentar dan Sikap Dari TNI
Hingga akhir Juli 2025, pihak TNI belum memberikan pernyataan resmi terkait sanksi kedinasan terhadap dua anggotanya yang terlibat dalam penembakan MAF. Tidak ada keterangan apakah keduanya akan diberhentikan dari dinas atau hanya menjalani hukuman pidana.
Masyarakat sipil, termasuk organisasi HAM dan tokoh publik, mendesak agar institusi militer bersikap tegas serta terbuka dalam menangani kasus ini. Transparansi dan akuntabilitas dinilai penting untuk menjaga kepercayaan terhadap TNI sebagai pelindung rakyat, bukan ancaman.